Telat Bayar THR, Pengusaha Bisa Dibui 3 Bulan

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat pada H-7. Jika tidak, maka pemilik perusahaan akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan yang akan bergerak untuk memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menaati peraturan mengenai pembagian THR bagi karyawannya.
Pengawas tersebut juga akan memantau apakah nominal THR yang diberikan sesuai hak pekerjanya, atau ada potongan yang melanggar hukum.
"THR yaitu gaji satu bulan bagi yang telah bekerja satu tahun," ucapnya, Rabu (2/9/2009).



Sementara untuk pekerja baru yang bekerja selama tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, maka dia berhak mendapatkan THR secara proporsional. Jika ada pelanggaran, lanjutnya, awalnya akan diberikan surat teguran dan selanjutnya akan dikirim surat peringatan. Jika masih membandel, lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker).
Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda Rp100 ribu dan kurungan tiga bulan.
Berdasarkan data ada 29.191 perusahaan dan 2.004.571 pekerja di sektor formal yang beroperasi di Ibukota. Deded menuturkan, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang mengirimkan surat pengajuan untuk menangguhkan pembayaran THR.
"Selama ini belum pernah ada, karena kalau ada itu pun perusahaan yang telah kolaps. Saya rasa penangguhan tidak ada karena DKI lebih maju dari daerah lainnya," ucapnya.

source : http://news.okezone.com/



0 comments:

Post a Comment