• Skills, Knowledge, Abilities is Only Usefull If You are at The Right Place

  • Where There's LOVE, LIFE is Begins

  • Life is an Adventure

BE ENTREPRENEUR.. GoodTea,I-Reload,Tahu Bulat MakNyuss

Bermodal tekad kuat, didukung dengan itikad baik untuk hidup yang lebih baik semuanya berawal.

Sabtu 6-Februari-2010 SOFT OPENING Gerai franchise Goodtea di AlfaMidi Kebon jeruk Jakarta. Bagi-bagi gratis sebagai “salam perkenalan” .

Minggu 7-Februari-2010 GRAND OPENING Gerai franchise Goodtea..
Benar-benar ujian mental yang berat saat-saat awal membuka gerai franchise Goodtea ini. Penjualan yang naik turun dan belum bisa memenuhi target penjualan untuk ROI belum lagi karyawan yang gonta-ganti karena berhenti kerja dengan alasan yang bervariasi. Kami harus berpikir keras untuk mencari strategi penjualan, akhirnya kami sepakat untuk memindahkan gerai ke tempat lain yaitu di AlfaMidi Balaraja Tangerang dan menjual 50% saham usaha kepada seorang teman disana. Sedangkan sisa sewa di AlfaMidi Kebon jeruk kami pakai untuk membuka etalase counter isi ulang pulsa.

Minggu 7-Maret-2010 GRAND OPENING Gerai franchise Goodtea di AlfaMidi Balaraja Tangerang.
Strategi penjualan kami tingkatkan dengan cara kerja sama dengan koperasi perusahaan disekitar lokasi gerai disamping tetap menjual di gerai AlfaMidi. Setiap hari kami memasok ke koperasi kurang lebih 120 cups, sedangkan penjualan di gerai AlfaMidi naik turun sekitar 25 cups atau lebih. Saat ini kami sedang melakukan penjajakan ke koperasi-koperasi perusahaan yang lain di sekitar lokasi untuk bisa menjalin kerjasama.

Minggu 14-Maret-2010 OPENING Counter isi ulang pulsa di AlfaMidi Kebon jeruk Jakarta.

Minggu 11-April-2010 GRAND OPENING Gerai mitra penjualan Tahu Bulat Maknyuss di AlfaMidi Balaraja Tangerang.
Setelah penjualan Goodtea mulai stabil, kini kami mencoba memulai usaha baru dengan membuka usaha penjualan dan agen tahu bulat Maknyuss. Berbekal pinjaman modal, usaha baru ini coba kami tekuni hingga kini.

Jika Melanggar, Pidana 1 Bulan atau Denda Rp 250 Ribu

Pengendara sepeda motor yang tidak mngenakan helm ber-Standard Nasional Indonesia (SNI) dapat dipidana 1 bulan kurungan, atau denda sebesar Rp 250 ribu. Denda ini sudah sesuai dengan pasal 291 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bingakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, AKBP Yusuf, kepada detiksurabaya.com, Rabu (7/4/2010)
"Sementara ini kita belum memberlakukan penindakan. Kita masih melakukan sosialisasi wajib mengenakan helm SNI. Kapan mulai ditindak, kita masih belum tahu," tuturnya.
Yusuf mengatakan, untuk mengetahui helm sesuai SNI atau tidak, terlebih dahulu dilakukan pengujian. "Sebelum diperjualbelikan, helm tersebut harus memenuhi kelayakan dan diuji terlebih dahulu," jelasnya.
Ia menceritakan asal usul penggunaan helm SNI. Menurutnya, zaman dahulu sudah diwajibkan menggunakan helm. Namun setelah dievaluasi, ternyata korban yang mengalami luka di bagian kepala, ada yang mengenakan helm dan ada yang tidak.
Setelah disurvei oleh institusi dan akademisi, helm yang digunakan tidak memenuhi kualitas melindungi kepala pengendara. "Maka saat ini dibuatlah standarisasi helm berbagai merk yang harus sesuai dengan SNI," jelasnya.