Jika Melanggar, Pidana 1 Bulan atau Denda Rp 250 Ribu

Pengendara sepeda motor yang tidak mngenakan helm ber-Standard Nasional Indonesia (SNI) dapat dipidana 1 bulan kurungan, atau denda sebesar Rp 250 ribu. Denda ini sudah sesuai dengan pasal 291 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bingakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, AKBP Yusuf, kepada detiksurabaya.com, Rabu (7/4/2010)
"Sementara ini kita belum memberlakukan penindakan. Kita masih melakukan sosialisasi wajib mengenakan helm SNI. Kapan mulai ditindak, kita masih belum tahu," tuturnya.
Yusuf mengatakan, untuk mengetahui helm sesuai SNI atau tidak, terlebih dahulu dilakukan pengujian. "Sebelum diperjualbelikan, helm tersebut harus memenuhi kelayakan dan diuji terlebih dahulu," jelasnya.
Ia menceritakan asal usul penggunaan helm SNI. Menurutnya, zaman dahulu sudah diwajibkan menggunakan helm. Namun setelah dievaluasi, ternyata korban yang mengalami luka di bagian kepala, ada yang mengenakan helm dan ada yang tidak.
Setelah disurvei oleh institusi dan akademisi, helm yang digunakan tidak memenuhi kualitas melindungi kepala pengendara. "Maka saat ini dibuatlah standarisasi helm berbagai merk yang harus sesuai dengan SNI," jelasnya.

0 comments:

Post a Comment